Suarakepahiang.com – KAUR, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan administrasi kepegawaian, mutasi guru, hingga pengangkatan kepala sekolah.
Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber menyebutkan, dugaan pungutan tersebut terjadi pada beberapa layanan administrasi dengan nominal yang bervariasi. Di antaranya pengurusan surat pengantar dan SK kenaikan gaji berkala sekitar Rp100 ribu, mutasi guru berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, kenaikan pangkat dan golongan Rp5 juta hingga Rp7 juta, serta dugaan biaya pengangkatan kepala sekolah antara Rp15 juta hingga Rp30 juta.
Salah seorang guru SMP di Kabupaten Kaur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terpaksa mengajukan mutasi karena tidak memenuhi ketentuan minimal 24 jam pelajaran (JP) sebagai salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Kami terpaksa mengajukan mutasi karena di sekolah lama tidak mendapatkan cukup jam mengajar. Untuk memperoleh SK mutasi, kami diminta mengeluarkan uang dengan nominal yang bervariasi, antara Rp2 juta sampai Rp5 juta,” ujar sumber tersebut.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang kepala sekolah yang baru dilantik. Ia mengaku memilih menjadi kepala sekolah karena jabatan tersebut memenuhi ketentuan beban kerja yang menjadi syarat pencairan TPG. Namun, ia juga mengaku adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pengangkatan tersebut.
Di sisi lain, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Dr. Fadli Afriansyah, menyampaikan bahwa isu dugaan pungli dan jual beli jabatan memang sedang ramai diperbincangkan di kalangan guru, khususnya ASN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya secara pribadi belum pernah mengalami praktik tersebut.
“Isu itu memang sedang ramai diperbincangkan di kalangan guru, terutama karena banyak sekolah mengalami kekurangan murid dan rombongan belajar sehingga berdampak pada kekurangan jam mengajar. Namun secara pribadi saya belum pernah mengalami pungli saat berurusan di dinas. Kalau sekadar memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih tanpa ada paksaan maupun tarif tertentu, itu pernah saya lakukan,” ujarnya.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi di atas masih berupa dugaan yang berasal dari keterangan sejumlah narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan , redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Apabila konfirmasi telah diterima, redaksi akan memuat tanggapan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi dan pungutan liar. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka klarifikasi dari pihak terkait menjadi bagian penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, data, atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan tersebut agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum atau kepada redaksi untuk kepentingan verifikasi lebih lanjut.
